Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan PT Hutama Karya (HK) memiliki kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan kampus IPDN sebesar Rp40,8 miliar.
Hal itu disampaikan kepada Direktur Utama PT Hutama Karya Budi Harto dan Direktur Keuangan Hilda Savitri yang menghadiri panggilan tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/3/2022).
"Tim penyidik menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT HK dan tata cara serta tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sejumlah sekitar Rp40,8 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dilansir ANTARA.