KPK: Hutama Karya Wajib Kembalikan Rp40,8 M atas Korupsi Kampus IPDN

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan PT Hutama Karya (HK) memiliki kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan kampus IPDN sebesar Rp40,8 miliar.
Hal itu disampaikan kepada Direktur Utama PT Hutama Karya Budi Harto dan Direktur Keuangan Hilda Savitri yang menghadiri panggilan tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/3/2022).
"Tim penyidik menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT HK dan tata cara serta tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sejumlah sekitar Rp40,8 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dilansir ANTARA.
1. KPK apresiasi Dirut HK penuhi panggilan penyidik
Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Tahun 2011 Dudy Jocom (DJ) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Tahap II Rokan Hilir, Riau, pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.
KPK, kata Ali, mengapresiasi kehadiran dua direksi PT Hutama Karya tersebut sebagai wujud upaya optimalisasi "asset recovery" dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi.
"Kami berharap pihak-pihak lain yang turut diuntungkan dan diperkaya sebagaimana putusan pengadilan dalam perkara korupsi ini kooperatif mengembalikan kepada kas negara melalui KPK," ucap Ali.