Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times / Auriga Agustina
IDN Times / Auriga Agustina

Jakarta, IDN Times -Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, komunikasi antara Sri Wahyumi dan Benhur Lalaban teridentifikasi oleh KPK.

"KPK mengidentifikasi adanya komunikasi yang aktif Bupati dengan BNL atau pihak lain," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (30/4).

1. Bupati Talaud tak ingin merek tas yang sama dengan bupati lain

IDN Times / Auriga Agustina

Komunikasi dilakukan Sri melalui Benhur--orang kepercayaannya, kepada Bernard Hanafi Kalalo seorang pengusaha yang ditunjuk untuk mendapatkan pekerjaan proyek revitalisasi pasar di Talaud.

"Komunikasi terkait dengan pemilihan merek tas dan ukuran jam yang diminta. Sempat dibicarakan permintaan tas bermerk Hermes dan Bupati tidak mau tas yang dibeli sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh pejabat perempuan lain di sana," kata Basaria.

2. Rincian harga barang mewah yang akan diberikan untuk SWM

IDN Times / Auriga Agustina

KPK menunjukkan barang bukti yang sudah diamankan kepada awak media,  Selasa (30/4). Berikut harga barang-barang mewah yang dibeli untuk Sri Wahyumi

- Tas tangan Chanel senilai Rp 97.360.000
- Tas Balenciaga senilai Rp 32.995.000
- Cincin berlian Adelle Rp 76.925.000
- Uang tunai Rp 50 juta
- Jam tangan Rolex senilai Rp 224.500.000
- Anting berlian Adelle Rp 32.075.000

3. KPK tetapkan tiga orang tersangka

IDN Times / Auriga Agustina

Hari ini, selasa (30/4) komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sri Wahyumi Maria , menjadi tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yaitu Benhur Lalenoh (BNL) timses Bupati - Pengusaha sebagai penerima dan Bernard Hanafi Kapalo (BHK) sebagai terasangka

"KPK menetapkan tiga orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penananganan perkara ke penyidikan, " Kata Basaria Panjaitan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4).

Editorial Team