Diduga Terima Hadiah Mewah, Bupati Talaud Terancam Bui 20 Tahun

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kepulauan Talaud Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, selama 20 hari pertama di rumah tahanan K4 sejak Rabu (1/5). Sri mengenakan rompi oranye dan kedua tangannya diborgol karena diduga kuat telah menerima suap berupa uang dan benda-benda mewah. Padahal, sebagai penyelenggara negara, Sri dilarang menerima suap atau gratifikasi.
"Setelah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan, yaitu maksimal 24 jam pertama yang dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers pada Selasa malam (30/4).
Lalu, berapa lama ancaman bui yang dihadapi oleh Sri akibat perbuatannya itu? Sebab, benda-benda mewah yang diminta oleh Sri tidak tanggung-tanggung nilainya.
1. Bupati Sri diduga kuat melanggar UU Tipikor

Menurut tim penyidik KPK, Bupati Sri diduga telah melanggar UU nomor 20 tahun 2001 pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sri disebut oleh lembaga antirasuah sebagai pihak yang menerima suap, hadiah atau janji.
Apabila merujuk kepada aturan tersebut, maka Bupati yang pernah diusung oleh PDI Perjuangan itu terancam pidana penjara 4-20 tahun. Selain itu ada pula denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji tersebut untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," demikian isi pasal 12 huruf a.
Sedangkan pasal 12 huruf b berisi "pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya."
2. Bupati Sri diduga menerima hadiah mewah agar bersedia memberikan proyek kepada kontraktor

Penyidik KPK menangkap Bupati Sri dengan menggelar operasi senyap pada Selasa (30/4). Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyebut pihaknya mendapatkan soal Sri yang menerima suap dari laporan masyarakat.
"Apalagi praktik semacam ini diduga terjadi sejak lama di Kabupaten Talaud," kata Basaria ketika memberikan keterangan pers pada Selasa malam kemarin.
Sri diduga kuat menerima suap berupa uang dan benda-benda mewah. Salah satu pengusaha yang memberikan benda mewah tersebut adalah pengusaha bernama Bernhard Hanafi Kalalo. Ia ditangkap oleh tim KPK pada Senin (29/4) lalu.
Pada Minggu kemarin ia dan anaknya berbelanja di Plaza Indonesia dan membelikan barang-barang mewah untuk Bupati Sri. Barang mewah yang dibeli yakni dua tas mewah merk Channel dan Balenciaga, satu jam tangan merk Rolex dan perhiasan berlian. Nilai benda-benda mewah itu diprediksi mencapai lebih dari Rp400 juta.
"Terjadi komunikasi antara pihak-pihak terkait bahwa barang akan diantar ke Bupati Talaud yang direncanakan akan diberikan saat ulang tahun Bupati SMW (Sri)," kata dia lagi.
Diketahui Sri berulang ke-42 pada 8 Mei mendatang. Tim penyidik menduga Bernhard memberikan hadiah mewah itu karena ingin mendapat proyek di Kabupaten Talaud. Sri pun memberi dua proyek untuk dikerjakan oleh perusahaan milik Bernhard yakni revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo.
3. Bupati Sri sempat meminta agar tas mewah yang dibelikan bermerek Hermes

Dari pemantuan komunikasi Bupati Sri dengan beberapa pihak, diketahui perempuan yang sempat menjadi kader Partai Gerindra itu meminta agar tas yang dibelikan bermerk Hermes. Namun, akhirnya Bernhard membelikan tas merk Channel dan Balenciaga. Apabila harga untuk dua tas itu dijumlahkan mencapai sekitar Rp130 juta.
Tim KPK melakukan OTT di dua lokasi yakni Kepulauan Talaud dan Jakarta. Tiga orang diamankan dari sebuah hotel di Jakarta yakni Bernhard Hanafi Kalalo, Benhur Laleloh (mantan timses bupati dan pengusaha) dan sopir Benhur pada Senin malam (29/4). Tim KPK turut mengamankan anak Bernhard yang berada di sebuah apartemen di Jakarta.
Sedangkan, Sri diamankan bersama Ariston Sasoeng (Ketua Pokja) di Kepulauan Talaud pada Selasa (30/4). Dari lokasi operasi senyap, tim KPK menyita berbagai benda mewah dan uang yakni:
- Tas tangan Channel seharga Rp97,3 juta
- Tas Balenciaga seharga Rp32,9 juta
- Jam tangan Rolex seharga Rp224,5 juta
- Anting berlian merk Adelle seharga Rp32,07 juta
- Cincin berlian merk Adelle seharga Rp76,9 juta
- Uang tunai dengan total Rp50 juta
"Barang bukti yang diamankan oleh tim mencapai total Rp513,8 juta," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan semalam.
4. Selain meminta benda mewah, Bupati Sri turut menagih jatah fee 10 persen dari proyek yang diberikan

Selain benda mewah, Bupati Sri rupanya turut menagih jatah fee 10 persen dari proyek yang diberikan ke para pengusaha. Benda-benda mewah itu, kata KPK, merupakan bagian dari fee proyek tersebut.
"Diduga kode 'fee' yang digunakan adalah DP Teknis," kata Basaria.
Pengusaha Bernhard berdiskusi soal fee ke mantan timses Bupati Sri yakni Benhur. KPK menduga ada proyek-proyek lain yang dibicarakan oleh Benhur dengan pengusaha lainnya.
5. Bupati Sri membantah meminta diberikan hadiah mewah

Sementara, usai diperiksa oleh penyidik selama sekitar enam jam di gedung KPK, Sri mengaku tidak memahami mengapa ia ditahan. Sebab, sejak awal ia mengaku tidak pernah meminta hadiah mewah kepada siapa pun.
"Saya tidak tahu (soal benda mewah), karena barangnya tidak ada sama saya," ujar Sri pada Rabu dini hari.
Lalu, apa komentar Sri soal temuan benda-benda mewah yang ditemukan atas namanya? Ia mengaku tidak tahu soal benda-benda tersebut.
Sri dan kuasa hukum siap membuktikan di pengadilan bahwa ia tidak pernah menerima benda-benda mewah seperti yang dituduhkan oleh penyidik KPK.
"Bisa saya buktikan nanti di persidangan dan barang itu tidak ada sama saya," kata Sri lagi.