Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani Maming, ke penjara. Mantan Bendahara PBNU itu akan mendekam di bui selama 12 tahun.
"Jaksa Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Mardani H. Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/9/2023).