Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK Jebloskan Mardani Maming ke Penjara (dok. Humas KPK)
KPK Jebloskan Mardani Maming ke Penjara (dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani Maming, ke penjara. Mantan Bendahara PBNU itu akan mendekam di bui selama 12 tahun.

"Jaksa Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Mardani H. Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/9/2023).

1. Mardani Maming divonis 12 tahun penjara

Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Mardani Maming divonis penjara 12 tahun. Ia juga didenda dan membayar uang pengganti korupsi.

"Pidana denda sebesar Rp500 juta dan pidana membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar," ujarnya.

2. Hukuman Mardani Maming ditambah 2 tahun jika tak mampu bayar denda

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Mardani Maming harus membayar denda dan uang pengganti itu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tak dibayar, hukuman Mardani Maming akan ditambah dua tahun.

MA menilai korupsi yang dilakukan Mardani Maming mengganggu investasi di Kabupaten Tanah Bumbu.

3. Mardani Maming sempat tak terima dijadikan tersangka

KPK menahan tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2022. Usai jadi tersangka, ia sempat dinyatakan buron oleh KPK pada 26 Juli 2022, sebelum akhirnya menyerahkan diri tiga hari setelahnya.

Mardani Maming sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. Namun, gugatannya kandas karena tidak dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editorial Team

EditorAryodamar