Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK: Korupsi di Kemnaker Terjadi Saat Cak Imin Jadi Menteri

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur (IDN Times/Aryodamar)
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dugaan korupsi pengadaan sistem pengawasan sistem tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terjadi pada 2012.

Pada tahun tersebut, kementerian Ketenagakerjaan dijabat oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkapkan, dalam kasus ini salah satu tersangkanya adalah RU, yang saat itu menjabat sebagai direktur jenderal Kementerian Ketenagakerjaan.

“Ini terkait di Kemenakertrans itu tempatnya di tahun 2012. Perkaranya tersebut salah satu tersangkanya saudara RU memang dirjen di sana pada tahun 2012. Kalau mau di-search siapa menterinya tinggal dicari siapa menterinya,” kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jumat (1/9/2023).

Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Sistem tersebut digunakan untuk mengolah data proteksi TKI sehingga bisa diawasi dan dikendalikan.

"Karena ini proses penyidikan, tentu kami nanti akan sampaikan lengkap ketika perkara ini cukup kami pasti akan umumkan identitas dari para tersangka, termasuk juga dilakukan penahanan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan, KPK akan menggali informasi terkait kasus ini lewat berbagai cara. Mulai dari mencari bukti hingga memeriksa saksi-saksi.

"Jadi saat ini tentu KPK masih terus melengkapi alat buktinya termasuk dengan melakukan penggeledahan, dan kemudian tentu ke depan kami juga melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi," ujarnya.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan tiga tersangka. Namun, identitasnya belum diungkapkan kepada publik.

"Identitas dari para pihak ini kami pastikan nanti, jadi tunggu dulu sekarang masih berproses. Sampai nanti ketika cukup pasti kami segera umumkan pada masyarakat," ujarnya.

KPK juga sempat menggeledah ruangan unit Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Gedung A. Penggeledahan tersebut berlangsung selama dua jam. Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik membawa sejumlah dokumen. Namun, belum diketahui apa dokumen yang dibawa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us