Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengenai komitmennya untuk melakukan perbaikan lembaga pemasyarakatan. Bahkan, menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kemenkum HAM sendiri yang membuat rencana aksi yang salah satunya berisi pemindahan napi kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
Namun, tiba-tiba pada Selasa (18/6), Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan napi kasus korupsi tidak cocok ditempatkan di lapas dengan tingkat pengamanan super maksimum.
"Karena napi koruptor bukanlah napi kategori high risk yang membutuhkan pengamanan super maksimum. Jadi, di sana persoalannya," kata Yasonna ketika ditemui di kantornya di daerah Kuningan, Jakarta Selatan pada pagi tadi.
Permasalahannya, yang diusulkan oleh lembaga antirasuah agar napi koruptor kelas kakap dipindahkan ke lapas dengan pengamanan maksimum. Artinya, itu berada satu tingkat di bawah lapas pengamanan super maksimum.
Dalam kasus napi Setya Novanto, ia dipindahkan penahanannya ke rutan Gunung Sindur di Bogor, Jawa Barat. Rutan tersebut juga memiliki pengamanan maksimum.
"Melihat dari kebijakan itu, maka memungkinkan napi untuk meletakan napi kasus korupsi di lapas dengan kategori super maximum security. Sebab, napi yang masih melakukan pelanggaran di lapas dengan maximum security dapat diletakan di lapas super maximum," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada hari ini.
Lalu, kapan KPK berharap bisa mewujudkan pemindahan napi kasus korupsi ke Lapas Nusa Kambangan?