Jakarta, IDN Times - Mabes TNI angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MK pada Jumat pekan lalu mengabulkan sebagian uji materi yang dilayangkan oleh advokat Gugum Ridho Putra.
Berdasarkan putusan MK itu, maka komisi antirasuah kini bisa menindak lanjuti perkara dugaan korupsi yang berada di lingkungan militer tanpa harus melalui prosedur pengadilan militer.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Hariyanto mengatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut. Tetapi, ia bakal mempelajari lebih lanjut isi putusan dan dampaknya.
"TNI menghormati setiap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga negara yang berwenang di bidang konstitusi. Dalam hal ini, TNI akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut dan implikasinya," ujar Hariyanto ketika dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).
Ia juga menambahkan, bakal berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.
"Tanpa bertentangan dengan peraturan (UU) lain dan tidak mengganggu tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara," katanya.