Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Pol) Firli Bahuri mengklaim, hingga saat ini sudah ada beberapa negara asing yang merespons terkait buronan Harun Masiku. Namun, ia enggan menyebut nama negara yang sudah merespons soal eks kader PDI Perjuangan itu.
Komisi antirasuah sejak 30 Juli 2021 lalu resmi memasukan nama Harun ke dalam daftar buronan internasional. Firli mengklaim, nama Harun sudah ada di dalam daftar red notice.
Ia pun mewanti-wanti siapa saja yang menyembunyikan Harun, bisa ikut dijerat pidana. "Itu masuk kategori tindak pidana lain yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan itu masuk pidana," ungkap Firli ketika memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih yang juga disiarkan secara virtual, Senin (2/8/2021).
Perwira tinggi aktif kepolisian itu menduga, Harun telah kabur ke luar Indonesia. Sementara, menurut mantan penyidik komisi antirasuah, Harun Al Rasyid, buronan itu sudah berada di dalam Indonesia.
Namun, apa benar nama Harun sudah didaftarkan ke Interpol di Lyon, Prancis?