Ultimatum KPK: Sengaja Sembunyikan Harun Masiku Bisa Dipidana!

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi ultimatum keras terkait hilangnya Harun Masiku, tersangka dugaan korupsi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. KPK mengatakan, ada ancaman pidana bagi siapa saja yang sengaja menyembunyikan mantan politikus PDI Perjuangan itu.
"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, Senin (2/8/2021).
Pasal 21 UU Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta."
1. KPK terus berupaya cari Harun Masiku

Ali menegaskan bahwa KPK masih terus berupaya mencari keberadaan Harun. Namun, ia tak dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai teknis pencariannya.
"Kami tentu tidak bisa menyampaikan tempat dan waktu pencarian karena itu teknis dilapangan yang tidak bisa kami publikasikan," tuturnya.
2. KPK libatkan Polisi hingga Interpol buat cari Harun Masiku

Untuk mencari Harun, KPK melibatkan berbagai pihak mulai dari Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, hingga NCB Interpol. Harun pun kini telah berstatus buronan internasional.
KPK juga meminta publik turut berperan dalam mencari keberadaan Harun. Ali mengatakan bagi siapa saja yang mengetahui keberadaan Harun Masiku untuk segera melaporkan kepada KPK.
"KPK mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham ataupun NCB Interpol," ujarnya.
3. Harun Masiku merupakan tersangka suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka usai menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap dilakukan untuk Pergantian Antarwaktu (PAW) dari anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Selain itu, suap dilakukan untuk menggantikan anggota DPR PDIP terpilih yang meninggal dunia bernama Nazarudin Kiemas. Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina didakwa menerima suap Rp600 juta. Harun disebut kabur ke luar negeri namun hingga kini belum diketahui keberadaannya.