Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo. Politikus Partai Gerindra itu akan segera disidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah.
Ada dua kasus korupsi yang menjerat Sudewo. Pertama, kasus suap di Ditjen Perkeretaapian saat menjadi anggota DPR, dan kedua terkait kasus pemerasan perangkat desa yang membuatnya ditangkap KPK.
"Jadi ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk perkara DJKA, dan penyidikan untuk perkara Pati," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyiapkan berkas dakwaan dalam waktu dua pekan. Berdasarkan KUHAP, dua kasus korupsi Sudewo bisa disidangkan sekaligus.
"Jadi memang berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan, sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif," ujarnya.
Diketahui, Sudewo terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan pemerasan pengisian calon perangkat daerah di Kabupaten Pati. Ada empat tersangka dalam perkara ini, yakni Sudewo selaku Bupati Pati, Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Yoyon selaku Kades Tambaksari, dan Karjan selaku Kades Sukorukun.
Setelah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan calon perangkat desa, Sudewo juga diumumkan sebagai tersangka korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan. Namun, perkara ini terjadi saat Sudewo masih menjadi anggota DPR.
