Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Bupati Pati, KPK Masih Usut Proses Penyerahan Uang

Kasus Bupati Pati, KPK Masih Usut Proses Penyerahan Uang
Bupati Pati, Sudewo. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
  • KPK masih mendalami proses penyerahan uang calon perangkat desa dalam kasus Bupati Pati Sudewo dengan memeriksa enam saksi di Polsek Sumber Rembang.
  • Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan calon perangkat desa yang diminta menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah.
  • Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang Rp2,6 miliar dan menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami proses penyerahan uang calon perangkat desa dalam kasus Bupati Pati Sudewo. Hal ini didalami KPK dengan memeriksa enam saksi pada Kamis (2/4/2026).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Sektor Sumber Rembang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Sabtu (4/4/2026).

1. Ada enam saksi diperiksa KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Enam saksi yang diperiksa KPK adalah Suyono,Joko Lastari, dan Parmin selaku Calon Perangkat Desa. Lalu, KPK juga memriksa Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep, Mujibur Rokman selaku swasta, dan Ari Sih Hartono selaku Kabag Hukum Setda Kabubapten Pati.

"Penyidik mendalami keterangan terkait proses penyerahan uang pendaftaran perangkat desa," ujarnya.

2. Sudewo kena OTT KPK

Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa yakni Yoyon, Sumarjiono, dan Karjan sebagai tersangka dugaan pemerasan perangkat desa. Para calon perangkat desa diduga diperas hingga ratusan juta rupiah demi agar bisa mengisi sejumlah posisi.

Terdapat ancaman dalam proses pengumpulan uang tersebut. Apabila calon perangkat desa tak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

3. KPK sita Rp2,6 M saar OTT

Bupati Pati, Sudewo
Bupati Pati, Sudewo. (IDN Times/Aryodamar)

Dalam tangkap tangan itu, KPK juga menyita uang Rp2,6 miliar hasil memeras calon perangkat desa.

Para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More