Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)
Lukas Enembe dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Ia diduga menerima Rp1 miliar dari PT Tabi Bangun Papua karena telah memenangkan perusahaan tersebut untuk menggarap proyek di Papua.
Selain Lukas, KPK telah menetapkan dan menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. Ia ditahan selama 20 hari pertam di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Rijantono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.