Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Atur Proyek Rp41 M, Lukas Enembe Diduga Dapat Suap Rp1 M

Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Jakarta, IDN Times - Gubernur Papua Lukas Enembe resmi menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Papua. Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu disebut menerima Rp1 miliar karena memenangkan PT Tabi Bangun Papua untuk menggarap proyek.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan PT Tabi Bangun Papua baru didirkan pada 2016 oleh tersangka Rijatno Lakka. Sebelum mendirikan perusahaan konstruksi, Rijatno bekerja di bidang farmasi.

Pada 2019-2021, PT Tabi Bangun Papua mengikuti sejumlah proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua. Untuk bisa mendapatkan proyek, Rijatno diduga berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang sebelum lelang proyek berlangsung agar bisa dimenangkan.

"Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL diantaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat Pemprov Papua," ujar Alex.

KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara Rijatno, Lukas Enembe, dan sejumlah pejabat Pemprov Papua. Salah satunya mengenai persentase proyek 14 persen.

Kemudian, PT Tabi Bangun Papua mendapatkan tiga proyek. Nilai totalnya mencapai Rp41 miliar.

"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah Rp1 miliar," ujar Alex.

Akibat perbuatannya, Rijatno ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama. Adapun Lukas Enembe belum ditahan KPK hingga saat ini.

Rijatno Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us