Jakarta, IDN Times - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan keputusan menjadikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah merupakan keputusan KPK sebagai lembaga. Sebab, hal keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat bersama.
"Tentunya terkait dengan permohonan tersebut tentunya itu sudah dilakukan rapat atau ekspos ya. Jadi itu bukan keputusan pribadi, jadi itu adalah keputusan lembaga. Dan tentunya mempertimbangkan yang pertama adalah norma hukumnya, norma hukumnya ada atau tidak," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2026).
