3 Jam Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Haji, Yaqut: Saya Capek

- Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK selama tiga jam terkait dugaan korupsi haji dan mengaku lelah usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
- KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka kasus korupsi haji yang melibatkan suap dari biro perjalanan dengan nilai sitaan lebih dari Rp100 miliar.
- BPK mencatat kerugian negara mencapai Rp622 miliar dalam kasus ini, sementara KPK terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan penting.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa Kondisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi haji selama sekitar tiga jam. Usai diperiksa, Yaqut mengaku lelah.
"Kalau soal materi tolong tanyakan penyidik jangan ke saya. Saya capek," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2026).
1. KPK dalami adanya pihak lain

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Yaqut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Selain itu, KPK juga mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus haji.
"Pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ujarnya.
2. Yaqut dan mantan stafsusnya tersangka kasus haji

Diketahui KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka yakni Yaqut dan mantan staf Staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya telah ditahan KPK dalam kasus korupsi haji.
Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.
Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.
3. Kasus ini rugikan negara Rp622 miliar

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.
Kedua tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

















