KPK Periksa Yaqut untuk Dalami Peran Pihak Lain dalam Korupsi Haji

- KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
- Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan suap pembagian tambahan 20 ribu kuota haji.
- BPK mencatat kerugian negara mencapai Rp622 miliar akibat kasus ini, dengan kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberiksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini dilakukan untuk mendalami potensi adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara Kementerian Agama.
"Pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (25/3/2026).
1. Pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara

Pemeriksaan ini merupakan yang pertama bagi Yaqut usai kembali ditahan KPK. Pemeriksaan dilakukan juga untuk melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini," ujarnya.
2. KPK tetapkan Yaqut dan mantan Stafsusnya jadi tersangka

KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka yakni Yaqut dan mantan staf Staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya telah ditahan KPK dalam kasus korupsi haji.
Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.
Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.
3. Kerugian negara Rp622 miliar

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.
Kedua tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
















