Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Beredar sebuah video yang menunjukkan terpidana kasus korupsi Mardani Maming keluar penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Pemasyarakat menindaklanjutinya.

"KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (20/2/2024).

1. Kegiatan napi di luar lapas harus seizin petugas

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, aktivitas warga binaan di luar lapas harus seizin petugas lapas. Aktivitasnya juga tidak bisa sembarangan.

"Di antaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya," ujarnya.

2. Tingkat korupsi yang tinggi di lapas harusnya jadi alarm

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Berdasarkan kajian KPK, tingkat korupsi di lapas sangat tinggi. Hal ini seharusnya menjadi rambu peringatan bagi Ditjen PAS.

"Tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan rutan ini harusnya menjadi alert bagi Ditjen Pas untuk melakukan perbaikan tata kelola agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup," ujarnya.

3. Mardani Maming divonis 12 tahun penjara

KPK Jebloskan Mardani Maming ke Penjara (dok. Humas KPK)

Diketahui, Mardani Maming divonis 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga didenda Rp500 juta dan uang pengganti Rp110 miliar.

Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap pada tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Editorial Team