Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ruang Pelaporan LHKPN di KPK (ANTARA FOTO)
Ruang Pelaporan LHKPN di KPK (ANTARA FOTO)

Intinya sih...

  • Pejabat yang kesulitan bisa minta bantuan

  • Tingkat kepatuhan 35,52 persen

  • WNA direksi BUMN wajib lapor LHKPN

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi direksi di BUMN segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, mereka terhitung sebagai penyelenggara negara.

“Sebagai penyelenggara negara, tetap wajib untuk melaporkan LHKPN-nya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (3/2/2026).

1. Pejabat yang kesulitan bisa minta bantuan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Budi Prasetyo (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pejabat yang kesulitan membuat LHKPN dapat berkoordinasi dengan KPK. Nantinya, KPK akan memberikan bantuan.

“Jika nanti ada kendala dalam pengisiannya, termasuk saat menginput nomor identitasnya pada proses pendaftaran baru, maka dapat langsung berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK,” ujarnya.

2. Tingkat kepatuhan 35,52 persen

Ilustrasi Harta Kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sejauh ini tingkat kepatuhan LHKPN untuk periode 2025 baru mencapai 35,52 persen. Data itu yang dicatat KPK per 31 Januari 2026.

Para pejabat diberikan kesempatan membuat LHKPN hingga 31 Maret 2026.

Editorial Team