Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi direksi di BUMN segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, mereka terhitung sebagai penyelenggara negara.
“Sebagai penyelenggara negara, tetap wajib untuk melaporkan LHKPN-nya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (3/2/2026).
