Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyebut modus pembagian fee dalam kasus pengadaan barang dan jasa kerap terjadi. Besarannya berkisar 15-20 persen dari nilai proyek.
"Kejadian yang ditemukan KPK dan aparat penegak hukum lain permintaan fee itu sudah menjadi hal yang lazim. Fee proyek antara 5-15 persen itu sesuatu yang lazim," kata Alexander saat membuka acara Bincang Stranas PK: Rakornas Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).