Pegawai Kemenkumham Hengki Sudah Jadi Tersangka Pungli Rutan KPK

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut pegawai Kementerian Hukum dan HAM Hengki sudah menjadi tersangka dalam kasus pungutan liar di Rutan KPK. Hengki pernah menjadi Pegawai Negeri Dipekerjakan (PNYD) di KPK.
"Hengki sudah tersangka," ujar Johanis Tanak di KPK, Rabu (6/3/2024).
Johanis menjelaskan, saat ini Hengki tak lagi bekerja di KPK. Ia sedang ditugaskan Kementerian Hukum dan HAM di Pemda DKI Jakarta.
"Dia sudah pindah ke Pemda kalau tidak salah," ujarnya.
Johanis mengungkapkan Hengki bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Namun, ia enggan mengungkapkannya.
"Lebih dari satu (tersangka), tapi tidak seluruhnya," ujar Tanak.
Dewan Pengawas KPK sebelumnya telah menyatakan 90 pegawai melanggar etik karena terbukti menerima pungutan liar Rutan KPK. 78 di antaranya disanksi minta maaf langsung dan terbuka, sedangkan 12 lainnya diserahkan kepada Sekjen KPK.
Pungutan liar diterima para pegawai sebagai pelicin agar tahanan mendapatkan sejumlah fasilitas saat berada di Rutan KPK. Salah satunya adalah penggunaan handphone.