Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada pegawai Kementerian Agama yang diduga menawarkan kuota haji khusus kepada pendakwah sekaligus pemilik Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah. Padahal, Ustaz Khalid dan ratusan jemaahnya sudah mendaftarkan diri melalui jalur haji furoda.
"Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, 'Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi'," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip pada Sabtu (20/9/2025).
KPK: Pegawai Kemenag Minta Uang Pecepatan Haji ke Ustaz Khalid

Intinya sih...
Ustaz Khalid diminta 2.400 Dolar AS per kuota
Uang sempat dikembalikan lalu diserahkan ke KPK
Ustaz Khalid merasa dibohongi oleh pemilik PT Muhibbah
1. Ustaz Khalid diminta 2.400 Dolar AS per kuota
Asep mengatakan, pegawai Kementerian Agama itu menjanjikan Ustaz Khalid bisa berangkat haji pada tahun yang sama. Namun, ada biaya yang harus dibayarkan.
"Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, 'Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan'. Nah, diberikan lah uang percepatan, kalau tidak salah itu, 2.400 Dolar AS per kuota," jelas Asep.
"Dikumpulkanlah uang itu sama Ustaz KB ini, kumpulkan, diserahkanlah kepada oknum," imbuh Asep.
2. Uang sempat dikembalikan lalu diserahkan ke KPK
Khalid bersama ratusan jemaahnya sempat berangkat menggunakan kuota haji khusus di tahun yang sama. Namun, pegawai Kemenag itu mengembalikan uang kepada Ustaz Khalid ketika panitia khusuh (Pansus) haji di DPR dibentuk.
"Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah," ujarnya.
Khalid pun menyerahkan uang tersebut kepada KPK sebagai bukti. Namun, jumlahnya belum dirinci oleh KPK.
3. Ustaz Khalid merasa dibohongi
Sebelumnya, Khalid Basamalah mengakui berangkat dengan ratusan jemaahnya menggunakan kuota haji khusus meski bisa berangkat dengan visa haji furoda. Hal itu ia ungkapkan usai diperiksa KPK.
Khalid mengaku mengalihkan keberangkatan dengan menggunakan kuota haji khusus setelah mendapat tawaran dari Ibnu Masud yang merupakan Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata.
“Seseorang bernama Ibnu Masud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru menawarkan kami visa ini sehingga, akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya di Muhibbah. Jadi kami terdaftar sebagai jemaah di situ,” kata Khalid pada Selasa, 9 September 2025.
“Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibbah punyanya Ibnu Masud tadi. Jadi, posisi kami ini sebenarnya korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Masud. Kami tadinya semua furoda. Nah, ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini,” sambung Khalid.
Khalid mengaku tak tahu kuota haji khusus ini bermasalah dan kasusnya ditangani KPK.
“Bahasanya Ibnu Masud kepada kami, PT Muhibah (dapat) kuota tambahan 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari Kemenag kami terima gitu dan saya terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” ujarnya.
KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) kasus ini. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.