Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK Terkait Kasus Haji

- Ustaz Khalid Basalamah mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama yang diusut KPK.
- Khalid Basamalah mengakui berangkat dengan ratusan jemaahnya menggunakan kuota haji khusus meski bisa berangkat dengan visa haji furoda.
- Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan, namun pembagiannya tidak sesuai aturan, merugikan negara Rp1 triliun menurut perhitungan sementara internal KPK.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan pendakwah Ustaz Khalid Basalamah mengembalikan uang kepada KPK. Pengembalian itu terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama yang diusut KPK.
"Benar," ujarnya kepada wartawan pada Senin (15/9/2025).
Setyo tak bisa mengungkapkan jumlah uang yang diserahkan kepada KPK. Sebab, masih dalam tahap verifikasi.
"Untuk jumlahnya belum terverifikasi," ujarnya.
Sebelumnya, Khalid Basamalah mengakui berangkat dengan ratusan jemaahnya menggunakan kuota haji khusus meski bisa berangkat dengan visa haji furoda. Hal itu ia ungkapkan usai diperiksa KPK.
Khalid mengaku mengalihkan keberangkatan dengan menggunakan kuota haji khusus setelah mendapat tawaran dari Ibnu Masud yang merupakan Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata.
“Seseorang bernama Ibnu Masud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru menawarkan kami visa ini sehingga, akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya di Muhibbah. Jadi kami terdaftar sebagai jemaah di situ,” kata Khalid pada Selasa, 9 September 2025.
“Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibbah punyanya Ibnu Masud tadi. Jadi, posisi kami ini sebenarnya korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Masud. Kami tadinya semua furoda. Nah, ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini,” sambung Khalid.
Khalid mengaku tak tahu kuota haji khusus ini bermasalah dan kasusnya ditangani KPK.
“Bahasanya Ibnu Masud kepada kami, PT Muhibah (dapat) kuota tambahan 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari Kemenag kami terima gitu dan saya terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” ujarnya.
Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah Presiden RI ketujuh Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, 92 persennya untuk kuota haji reguler.
Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024
KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) kasus ini. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.