KPK Tegaskan Ustaz Khalid Diperiksa soal Kepemilikan Uhud Tour

- KPK dalami dugaan jual beli kuota haji
- Ustaz Khalid mengaku sebagai korban
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, Ustaz Khalid Basalamah diperiksa penyidik terkait kepemilikan Uhud Tour yang memberangkatkan jemaah haji pada 2024.
“Jadi pemeriksaan kepada saksi saudara KB ya, terkait dengan kepemilikannya atas biro perjalanan haji, ya, yang artinya juga mengelola perjalanan ibadah haji bagi para calon jemaah,” ujar Juru Bucara KPK, Budi Prasetyo, dikutip pada Selasa (16/9/2025).
1. KPK dalami dugaan jual beli kuota haji

Budi mengatakan, penyidik saat ini sedang fokus mendalami dugaan jual beli kuota haji kepada jemaah. KPK mendalami mengenai teknis dan biaya yang dikeluarkan jemaah dalam mendapatkan kuota tambahan itu.
“Karena dalam kuota haji khusus ini kan sebetulnya juga ada antreannya. Nah, itu juga didalami terkait hal itu. Termasuk penjualannya berapa, terus ongkos yang sebetulnya dibutuhkan untuk penyelenggaran ibadah haji itu berapa. Nah, itu termasuk yang didalami,” ujar Budi.
2. Ustaz Khalid mengaku sebagai korban

Sebelumnya, Khalid Basamalah mengakui berangkat haji bersama ratusan jemaahnya menggunakan kuota haji khusus meski bisa berangkat dengan visa haji furoda. Hal itu ia ungkapkan usai diperiksa KPK.
Khalid mengaku mengalihkan keberangkatan dengan menggunakan kuota haji khusus setelah mendapat tawaran dari Ibnu Masud yang merupakan Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata.
“Seseorang bernama Ibnu Masud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru menawarkan kami visa ini sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya di Muhibbah. Jadi kami terdaftar sebagai jemaah di situ,” kata Khalid pada Selasa, 9 September 2025.
“Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibbah punyanya Ibnu Masud tadi. Jadi, posisi kami ini sebenarnya korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Masud. Kami tadinya semua furoda. Nah, ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini,” sambung Khalid.
Khalid mengaku tak tahu kuota haji khusus ini bermasalah dan kasusnya ditangani KPK.
“Bahasanya Ibnu Masud kepada kami, PT Muhibah (dapat) kuota tambahan 20 ribu dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari Kemenag kami terima gitu dan saya terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” ujar dia.
3. Kerugian negara diduga mencapai Rp1 triliun

Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, 92 persennya untuk kuota haji reguler.
Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10 ribu untuk kuota haji reguler dan 10 ribu untuk kuota haji khusus.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024
KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus ini. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).