Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pelaku kasus dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menyerahkan uang demi memuluskan pencairan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu didalami KPK lewat pemeriksaan sejumlah saksi.
Salah satu saksi yang diperiksa KPK adalah eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuan untuk penyerahan uang sebagai upaya memuluskan lobi mendapatkan dana PEN di Kemendagri," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Rabu (26/7/2023).