Jakarta, IDN Times - Selama menjadi buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) diketahui menyewa sebuah rumah untuk bersembunyi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses penyewaan rumah yang dijadikan tempat persembunyian Nurhadi tersebut.
KPK memeriksa Juwanti dari pihak swasta, yang merupakan agen perumahan tersebut sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman (FY) dalam penyidikan kasus dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan.
"Juwanti didalami pengetahuannya terkait dengan pekerjaan saksi sebagai agen perumahan yang diduga turut mengetahui adanya penyewaan rumah oleh tersangka FY yang diperuntukan bagi NHD dan kawan-kawan pada saat menjadi DPO KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/2/2021).