Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Sekretaris MA Nurhadi Dilaporkan Gegara Pukul Petugas Rutan KPK

Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dikabarkan memukul petugas rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan kekerasan kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum.

"Petugas rutan KPK sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB," kata Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (30/1/2021).

1. KPK serahkan proses hukum ke kepolisian

default-image.png
Default Image IDN

Ali menyampaikan, pelaporan itu didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK. Petugas KPK yang diduga dipukul Nurhadi tersebut sebelumnya juga sudah diperiksa oleh dokter.

"Berikutnya, kami tentu menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak yang berwenang," ucap Ali.

2. Pemukulan terjadi pada Kamis

Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Ali Fikri membenarkan kabar pemukulan tersebut. Peristiwa pemukulan itu terjadi pada Kamis 28 Januari 2021 sekitar pukul 16.30 WIB di Rutan Ground A Gedung KPK Kavling C1.

"Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas Rutan KPK," ucap Ali saat dikonfirmasi, Jumat (29/1/2021).

3. Pemukulan disebabkan karena kesalahpahaman

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ali mengatakan pemukulan yang dilakukan Nurhadi turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya. Pihak Rutan KPK pun langsung memeriksa Nurhadi usai insiden itu terjadi.

"Peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman NHD (Nurhadi) terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK, mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan," ujarnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pengurusan perkara di MA tahun 2015-2016. Ketiganya kini sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us