Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polsek Setiabudi Proses Laporan Petugas Rutan KPK yang Dipukul Nurhadi

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dilaporkan ke Polsek Setiabudi karena diduga memukul petugas rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kapolsek Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut.

"Benar laporan kita terima kemarin malam, sedang kita proses. Sementara akan panggil saksi-saksi dulu sambil menunggu hasil VeR (Visum et repertum)," ujar Yogen kepada IDN Times, Sabtu (30/1/2021).

1. KPK serahkan proses hukum ke kepolisian

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Sebelumnya, Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah melaporkan Nurhadi ke Polsek Setiabudi. Ali menyampaikan, pelaporan itu didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK.

"Berikutnya, kami tentu menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak yang berwenang," ucap Ali saat dikonfirmasi hari ini.

2. Pemukulan terjadi pada Kamis lalu

Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Ali Fikri sebelumnya membenarkan kabar pemukulan tersebut. Peristiwa pemukulan itu terjadi pada Kamis 28 Januari 2021 sekitar pukul 16.30 WIB di Rutan Ground A Gedung KPK Kavling C1.

"Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas Rutan KPK," ucap Ali saat dikonfirmasi, Jumat (29/1/2021).

3. Pemukulan disebabkan karena kesalahpahaman

Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ali menuturkan, pemukulan yang dilakukan Nurhadi turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya. Pihak Rutan KPK pun langsung memeriksa Nurhadi usai insiden itu terjadi.

"Peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman NHD (Nurhadi) terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK, mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan," tuturnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pengurusan perkara di MA tahun 2015-2016. Ketiganya kini sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us