Rafael Alun Trisambodo (IDN Times/Aryodamar)
Diketahui, KPK telah menahan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Selain itu, Rafael merekomendasikan perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) agar para wajib pajak yang punya permasalahan pajak menggunakan jasa perusahaan tersebut, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Dalam dugaan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah barang bukti, seperti uang 90 ribu dolar Singapura yang diterima Rafael melalui PT AME.
Barang mewah Rafael seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang juga ikut disita oleh KPK. Barang-barang itu didapat KPK dari penggeledahan rumah Rafael di Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Selain itu, KPK juga menyita safe deposit box di salah satu bank dengan uang senilai total Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan Euro.