KPK Akan Sita Barang Milik Rafael Alun di Grace Tahir

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyita barang milik Rafael Alun Trisambodo yang sedang berada di pengusaha Grace Dewi Riady atau Grace Tahir, jika memang barang atau harta itu berkenaan dengan tindak pidana korupsi.
Ini merupakan buntut dari penetapan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
"Kalau itu hasil tipikor ya tentunya harus kita sita terkait dengan TPPU," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dilansir Jumat (12/5/2023).
1. Telusuri barang Rafael Alun di Grace Tahir apakah bersumber dari korupsi

KPK saat ini memang sedang gencar menelurusi barang Rafael Alun di Grace, apakah bersumber dari tindak pidana korupsi atau tidak. Karena, menurut Asep, TPPU biasanya dilakukan dalam rangka mengalihkan dan menempatkan hasil tindak pidana korupsi.
"Nah ini yang sedang kita dalami apakah barang sesuatu yang ada di sana itu hasil tipikor atau bukan seperti itu," katanya.
2. KPK periksa Grace Tahir, telusuri pencucian uang Rafael

Sebelumnya, KPK memanggil Grace Tahir, sebagai saksi demi menelusuri dugaan pencucian uang Rafael Alun.
"Terkait dengan pemeriksaan saudara GT, ya, itu memang di perkaranya Pak RAT. Jadi itu kami sedang menelusuri perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait dengan masalah aliran dana dan lain-lain," kata Asep, Kamis (11/5/2023).
3. Rafael Alun kini ditetapkan jadi tersangka

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi oleh KPK dan ditahan. Dia diduga terima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Selain itu, Rafael merekomendasikan perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) agar para wajib pajak yang punya permasalahan pajak menggunakan jasa perusahaan tersebut, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Dalam dugaan kasus ini, KPK temukan sejumlah bukti awal yang disita, mulai dari uang 90 ribu dolar Singapura yang diterima Rafael melalui PT AME.
Barang mewah Rafael seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang juga disita oleh KPK. Barang-barang itu didapat KPK dari penggeledahan rumah Rafael di Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Safe deposit box di salah satu bank dengan uang senilai total Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan Euro juga disita KPK.