Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Grace Tahir Dicecar KPK Soal Pembelian Aset Rafael Alun Trisambodo

Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady atau Grace Tahir (kanan) menunggu mobil penjemput usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Mayapada Hospital, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir pada Kamis (11/5/2023). Ia dicecar terkait dugaan aliran pencucian uang mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan selain Grace Tahir ada dua orang lain yang diperiksa penyidik dalam dugaan aliran dana ini di antaranya adalah Albertus Katu, dan Timothty William T.

“Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait adanya dugaan penggunaan uang RAT yang berasal dari berbagai pihak,” ucap Ali dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

1. Satu orang mangkir pemanggilan penyidik

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kasus ini, satu orang saksi lainnya, yakni Imam Pamudji mangkir dari panggilan penyidik. Pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ulang.

“Imam Pamudji (Pensiunan), saksi tidak hadir dan akan kembali dipanggil,” ujar Ali.

Ali menjelaskan Rafael diduga menggunakan uang gratifikasi untuk membeli aset.

2. KPK akan sita barang milik Rafael Alun di Grace Tahir

Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady atau Grace Tahir (kanan) menunggu mobil penjemput usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady atau Grace Tahir (kanan) menunggu mobil penjemput usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik akan menyita barang milik Rafael Alun Trisambodo yang sedang berada di Grace Tahir, jika memang barang atau harta itu berkenaan dengan tindak pidana korupsi.

Ini merupakan buntut dari penetapan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kalau itu hasil tipikor ya tentunya harus kita sita terkait dengan TPPU," kata dia.

3. Rafael Alun kini ditetapkan jadi tersangka

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sebelumnya, KPK menahan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga terima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Selain itu, Rafael merekomendasikan perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) agar para wajib pajak yang punya permasalahan pajak menggunakan jasa perusahaan tersebut, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Dalam dugaan kasus ini, KPK menemukan sejumlah bukti awal yang disita, mulai dari uang 90 ribu dolar Singapura yang diterima Rafael melalui PT AME.

Barang mewah Rafael seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang juga disita oleh KPK. Barang-barang itu didapat KPK dari penggeledahan rumah Rafael di Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Safe deposit box di salah satu bank dengan uang senilai total Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan Euro juga disita KPK.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us