Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz usai menjadi pembicara dalam Bimtek PPIH 2024 di Jakarta, Kamis (21/3/2024). Dokumentasi Kemenag
Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz usai menjadi pembicara dalam Bimtek PPIH 2024 di Jakarta, Kamis (21/3/2024). Dokumentasi Kemenag

Intinya sih...

  • Gus Alex irit bicara setelah diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.

  • KPK telah menerbitkan SPRINDIK namun belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

  • Perkiraan kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun menurut perhitungan sementara internal KPK.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa orang dekat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama.

Gus Alex merupakan mantan Staf Khusus Yaqut saat menjadi Menteri Agama. Ia diperiksa pada Selasa (26/8/2025).

“Hari ini sudah ada pemanggilan dan hadir. Betul (Gus Alex diperiksa),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).

1. Gus Alex irit bicara

Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz usai menjadi pembicara dalam Bimtek PPIH 2024 di Jakarta, Kamis (21/3/2024). Dokumentasi Kemenag

Gus Alex baru selesai diperiksa penyidik KPK. Usai diperiksa, Alex irit bicara.

"Ke penyidik saja," ujarnya.

2. KPK sudah terbitkan SPRINDIK, belum ada tersangka

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) umum setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025. Meski sudah memulai penyidikan, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

3. Kerugian negara lebih dari Rp1 triliun

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.

Editorial Team