Rumah Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Digeledah KPK

- Rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas digeledah KPK terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan pelaksanaan haji 2023-2024.
- KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) umum setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025.
- Dugaan kasus ini merugikan negara Rp1 triliun menurut perhitungan sementara internal KPK, namun belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.
Jakarta, IDN Times - Rumah mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan pelaksanaan haji 2023-2024 di Kementerian Agama.
"Tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ (Yaqur Cholil Qoumas) yang berlokasi di daerah Jakarta Timur. Masih berlangsung nanti kami sampaikan updatenya terkait apa saja yang diamankan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).
KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) umum setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025. Meski sudah memulai penyidikan, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.