Geledah Kemenag, KPK Sita Bukti Terkait Kasus Haji Era Yaqut

- KPK melakukan penggeledahan di Kementerian Agama terkait kasus korupsi penentuan kuota dan pelaksanaan haji 2023-2024
- Barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik disita dalam penggeledahan tersebut
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus korupsi penentuan kuota dan pelaksanaan haji 2023-2024. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah bukti.
"Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KP, Budi Prasetyo, Rabu (13/8/2025).
"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agama, karena selama prosesnya membantu dan kooperatif," lanjut dia.
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di Depok, Jawa Barat. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita mobil hingga apartemen.
"Diamankan satu unit kendaraan roda empat serta apartemen," ujar dia.
Diketahui, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025. Meski sudah memulai penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.