Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menegaskan, pimpinan tidak bisa menaikkan status perkara ke tahap penyidikan tanpa dasar yang cukup. Hal ini juga berlaku dalam penyelidikan laporan dugaan korupsi Formula E.

"Pimpinan tidak bisa memaksakan satu perkara harus naik tanpa ada dasar dan alasan yang cukup," kata Johanis Tanak seperti dikutip dari YouTube KPK, Kamis (26/1/2023).

1. Ada perdebatan dalam ekspose Formula E

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (IDN Times/Aryodamar)

Johanis membenarkan bahwa ada perdebatan dalam ekspose laporan dugaan korupsi Formula E yang sudah dilakukan beberapa kali. Namun itu adalah hal biasa.

"Berbeda pendapat kemudian menganulir semua perbedaan pendapat yang penting berdasarkan dengan alasan, sah-sah saja," ujar Johanis.

2. Ekspose adalah forum antara pimpinan, pejabat struktur, dan penyelidik

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sebelumnya mengungkapkan bahwa ekspose perkara adalah forum yang mempertemukan pimpinan, pejabat struktural, dan penyelidik. Dalam rapat itu, penyelidik biasanya membeberkan temuan perkara kepada para atasannya.

Ali mengatakan, hal tersebut adalah tanda bahwa KPK terus berupaya agar kasus Formula E diselesaikan. Bahkan hingga kini, pencarian bukti masih dilakukan.

"Terus mencari, petunjuk-petunjuk alat bukti dugaan peristiwa pidananya," kata Ali.

3. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, termasuk Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung KPK pada Rabu (7/9/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK mulai mengusut kasus Formula E setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Saat ini, KPK masih mengumpulkan informasi awal dengan memanggil sejumlah pihak.

Beberapa pihak yang sudah dipanggil antara lain perwakilan PT Jakpro dan Pemprov DKI, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasaetyo Edi Marsudi; pimpinan Komisi E DPRD DKI hingga mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal.

Anies Baswedan juga telah diperiksa KPK. Saat itu, Anies diperiksa sekitar 11 jam di Gedung Merah Putih KPK.

Editorial Team