Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan Gedung Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Gedung ini merupakan aset koruptor yakni mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.
"Pada tanggal 17 Oktober 2018 dilaksanakan penetapan status penggunaan atau PSP BMN (Barang Milik Negara) yang berasal dari barang rampasan oleh Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu yang merupakan perolehan barang rampasan dari almarhum Bapak Fuad Amin Imron," kata Sekjen KPK, Cahya Harefa, di lokasi pada Rabu (10/8/2022).