Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, alasan perubahan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas menjadi tahanan rumah bukan karena sakit. Mereka hanya menyebut ada permohonan dari pihak keluarga agar Yaqut bisa menjadi tahanan rumah.
"Ini bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga. Kemudian permintaan itu kami proses," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dikonfirmasi, Minggu (21/3/2026).
Publik mengkritik keputusan lembaga antirasuah itu yang diam-diam mengeluarkan Yaqut dari rutan KPK dan menjadikannya tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Apalagi momen itu berdekatan dengan persiapan hari Idul Fitri 1447 Hijriah.
Preseden pengubahan status tahanan pernah terjadi pada mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Ketika itu, kuasa hukum Enembe pernah meminta kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar mengubah status penahanan menjadi tahanan kota. Hal itu dipicu kondisi ginjal Enembe yang tak lagi berfungsi. Enembe akhirnya meninggal pada 26 Desember 2024 di RSPAD Gatot Subroto.
Menurut Budi, perbedaan perlakuan yang diterima oleh Enembe dan Yaqut tidak bisa disimplifikasi begitu saja.
"Kondisi dan strategi penanganan perkara kan masing-masing berbeda. Termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," kata dia.
