Eks Penyidik Sebut Belum Pernah Ada Penghuni Rutan KPK Jadi Tahanan Rumah

- KPK ubah status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah, keputusan ini menuai kritik karena dinilai belum pernah terjadi sebelumnya di lembaga antirasuah.
- Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menilai perubahan itu janggal dan tidak transparan, bahkan baru terungkap setelah keluarga tahanan lain menyampaikan bahwa Yaqut sudah tak berada di rutan.
- KPK melalui juru bicara Budi Prasetyo menegaskan pengalihan penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum dan bersifat sementara, dengan pengawasan ketat terhadap Yaqut selama masa tahanan rumah.
Jakarta, IDN Times - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah, menimbulkan kritik dari publik. Pasalnya perubahan metode penahanan dari semula tahanan di rutan komisi antirasuah menjadi tahanan rumah baru terjadi di era kepemimpinan Setyo Budiyanto.
"Selama saya menjadi penyidik KPK, tidak pernah ada pengalihan penahanan tersangka kasus korupsi jadi tahanan rumah," kata eks penyidik senior KPK, Yudi Purnomo kepada IDN Times melalui pesan penden, Minggu (22/3/2026).
Yudi merupakan salah satu penyidik senior yang bekerja di KPK dari 2007-2021. Yudi mengatakan, perubahan status tahanan dari tahanan rutan KPK menjadi tahanan rumah butuh persetujuan dari pimpinan komisi antirasuah.
"Tentu pimpinan ikut memutuskan (perubahan status tahanan). Jadi, mereka kolektif kolegial memutuskan setelah adanya permohonan," ujar Yudi.
Meski begitu, berdasarkan pengalamannya bekerja di KPK dulu, sebelum diambil keputusan, masukan akan disampaikan dari level penyidik, direktur penyidikan hingga deputi. Sebab, meski pimpinan setuju perubahan status penahanan, tak tertutup kemungkinan penyidik tidak sepakat tersangka menjadi tahanan rumah.
Berdasarkan keterangan dari juru bicara KPK, Budi Prasetyo, permohonan agar lokasi penahanan Yaqut diubah, datang dari keluarga. Permohonan tersebut diterima oleh komisi antirasuah pada Selasa (17/3/2026).
Dua hari kemudian komisi antirasuah mengabulkan permohonan itu. Namun, tidak dijelaskan dengan detail alasan permohonan keluarga itu.
1. Perubahan status tahanan Yaqut dinilai janggal

Yudi menilai perubahan status penahanan Yaqut sangat janggal. Komisi antirasuah harus segera mencabut perlakuan istimewa itu.
"Jika alasannya karena sakit maka tindakan yang dilakukan adalah pembantaran di rumah sakit. Di mana ketika sudah sehat maka tersangka akan kembali ditempatkan di rutan KPK," ujar Yudi.
Sementara, komisi antirasuah mengatakan Yaqut dikeluarkan dari rutan bukan lantaran sakit. Dalam pandangan Yudi, seandainya KPK belum siap maka sebaiknya tak perlu menahan Yaqut.
"Alasan KPK bahwa (perubahan status tahanan Yaqut) sudah sesuai prosedur hukum dan bersifat sementara hanya pembenaran belaka. Perubahan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah bukan sekadar menyangkut dugaan kasus korupsi kuota haji," tutur dia.
Ia menegaskan hal tersebut akan memengaruhi nasib pemberantasan rasuah di masa depan. Apalagi ketika Yaqut diketahui mendapat perlakuan spesial maka semua tahanan akan menuntut perlakuan serupa.
"Ini akan menjadi kacau sebab sistem pemberantasan korupsi dengan integritas tinggi yang sudah dibangun KPK akan rusak," imbuhnya.
2. KPK tidak transparan dalam perubahan status penahanan bagi Yaqut

Yudi juga menilai komisi antirasuah tidak bersikap transparan terkait pengubahan status penahanan Yaqut. Sebab, mereka baru bersedia terbuka setelah salah satu keluarga dari tersangka yang ditahan di rutan KPK buka suara.
Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Silvia Rinita Harefa buka suara Yaqut sudah tak lagi berada di rutan sejak Kamis malam (19/3/2026). Momen itu bertepatan dengan persiapan hari Idul Fitri 1447 Hijriah.
"Penjelasan baru disampaikan ke publik ketika ada keluarga tahanan yang menyampaikan ke publik mengenai Gus Yaqut yang tidak ada di tahanan," katanya.
Tanda tanya juga disampaikan oleh para tahanan di rutan KPK. Sebab, mereka sudah beberapa hari tak melihat Yaqut di tahanan.
3. KPK klaim tetap awasi Yaqut meski sudah jadi tahanan rumah

Sementara, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengalihan penahanan terhadap Yaqut dilakukan setelah menelaah Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Mereka berdalih peralihan tahanan bagi Yaqut hanya berlaku sementara.
"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," ujar Budi ketika dikonfirmasi pada Sabtu kemarin.
Ia pun memastikan meski Yaqut sudah menjadi tahanan rumah tetapi penyidik dari komisi antirasuah tetap melakukan pengawasan terhadap mantan Menteri Agama itu.
"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan," tutur dia.

















