Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (dok. Humas KPK)
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (dok. Humas KPK)

Intinya sih...

  • KPK belum akan ungkap nilai uang yang diserahkan Khalid Basalamah.

  • Indonesia dapat tambahan 20 ribu kuota haji.

  • Kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pendakwah sekaligus pemilik Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah membocorkan materi penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Sebab, Khalid mengungkapkan penyerahan uang yang dilakukannya ke KPK.

"Sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2025).

1. KPK belum akan ungkap nilai uang yang diserahkan Khalid Basalamah

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Budi mengatakan KPK belum akan menbuka nilai uang yang diserahkan Khalid Basalahmah. Sebab, hal itu akan diungkapkan ketika pengumuman tersangka

"Sehingga memang kami juga belum bisa menyampaikan terkait dengan detail jumlahnya, kemudian teknis pengembaliannya seperti apa, dari mana saja apakah hanya dari saksi yang bersangkutan apa ada dari pihak-pihak lainnya," ujanrya.

"Nanti pada waktunya kami tentu akan sampaikan ketika kami menyampaikan update penyidikannya, termasuk update pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

2. Indonesia dapat tambahan 20 ribu kuota haji

Presiden Joko "Jokowi" Wiodo ketika berkunjung ke Arab Saudi dan bertemu dengan Raja Salman bin Abdulaziz pada 2019 lalu (Dokumentasi Biro Pers Istana)

Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah Presiden RI ketujuh Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, 92 persennya untuk kuota haji reguler.

Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10 ribu untuk kuota haji reguler dan 10 ribu untuk kuota haji khusus.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024

3. Kerugian negara mencapai Rp1 triliun

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) kasus ini. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.

Editorial Team