Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wasekjen GP Ansor Syarif Hamzah Diduga Tahu Kasus Korupsi Haji

Ilustrasi haji atau umrah (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi haji atau umrah (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • KPK membuka peluang periksa pihak lain terkait kasus korupsi haji di Kementerian Agama, termasuk pihak-pihak di lembaga keagamaan seperti GP Ansor.
  • Syarif diperiksa KPK terkait dokumen dan barang bukti elektronik yang disita dari rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
  • Kerugian negara diduga mencapai Rp1 triliun akibat dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2025, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga  Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), Syarif Hamzah Asyathry, mengetahui dugaan korupsi haji di Kementerian Agama 2023-2024. Penyidik telah memeriksa Syarif beberapa waktu lalu.

“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan adalah atas pengetahuan atau yang diketahuinya terkait dengan konstruksi perkara ini, khususnya terkait dengan dugaan aliran uang tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, (17/9/2025).

1. KPK buka peluang periksa pihak lain

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Walaupun kasus ini terjadi di Kemeterian Agama, KPK tetap membuka peluang memeriksa berbagai pihak lain. Termasuk pihak-pihak di lembaga keagamaan seperti GP Ansor.

“Sejauh ini pemanggilannya adalah kepada pihak-pihak yang memang diduga mengetahui konstruksi perkaranya. Jadi nanti pihak-pihak siapa pun ya tidak dibatasi. Artinya, penyidik memandang, menduga bahwa misalnya yang bersangkutan mengetahui dan memang keterangannya dibutuhkan, maka nanti bisa dilakukan pemanggilan,” ujarnya.

2. Syarif diperiksa KPK aset yang disita dari rumah Yaqut

WhatsApp Image 2025-09-01 at 16.41.16.jpeg
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK. (IDN Times / Aryo Damar)

Sebelumnya, KPK mengungkapkan Syarif diperiksa untuk mendalami dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita. Barang-barang itu disita dari rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Dikonfirmasi terkait dokumen dan BBE yang ditemukan saat penggeledahan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas),” ujar Budi.

3. Kerugian negara diduga mencapai Rp1 triliun

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2025. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

Lelang Aset Koruptor 2025 Tuai Keraguan, KPK: Tidak Ada Istilah Ordal

17 Sep 2025, 21:18 WIBNews