Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan apa yang dialami oleh Zumi tidak serta merta dapat dijadikan alasan pembenaran untuk berbuat korupsi. Sistem pemerintahan yang berlaku di daerah saat ini diakui memang masih perlu diperbaiki, tapi bukan berarti itu dijadikan justifikasi untuk korupsi.
"Kalau logikanya karena sistem yang belum sempurna lalu orang boleh melakukan korupsi tentu saja itu tidak tepat, karena kalau melakukan korupsi harus dicermati apakah ada keuntungan pribadi yang diraih di sana. Kalau memang ada paksaan yang tidak bisa ditolak. Tetapi, silakan saja itu disampaikan sesuai dengan proses aturan hukum yang berlaku," ujar Febri di gedung KPK pada Senin malam kemarin.
Menurut dia, dari pada ikut terjerembab berbuat korupsi, seharusnya kepala daerah memperbaiki sistem pemerintahan yang ada. Bahkan, ada beberapa politisi yang sejak awal menolak pemberian apa pun.
"Bahkan, KPK menerima laporan sejumlah gratifikasi dari beberapa pejabat termasuk para politisi. Karena mereka sadar meskipun mereka mendapat uang, tetapi itu bukan hak mereka. Penerimaan itu pun dapat dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja," tutur Febri.
Menurut kuasa hukum Zumi, Muhammad Farizi, kliennya sudah pernah melaporkan ke KPK dan meminta bantuan mengenai pembahasan RAPBD.
"Nah, selama ada tarik-menarik antara Pemprov Jambi dengan DPRD Jambi mengenai RAPBD, koordinator KPK wilayah Sumatera yang bernama Pak Choky sempat berkunjung ke Jambi atas permohonan Zumi Zola," kata Farizi ketika memberikan keterangan pers pada (9/2).
Namun, Zumi menilai bantuan yang diberikan oleh KPK ketika itu tidak cukup. Zumi meminta didatangkan tim yang lebih besar.