Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sidang Kasus Bea Cukai, Jaksa KPK Akan Hadirkan 40 Saksi dan 382 Bukti

Sidang Kasus Bea Cukai, Jaksa KPK Akan Hadirkan 40 Saksi dan 382 Bukti
Sidang kasus Bea dan Cukai (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Sidang kasus dugaan korupsi tiga pejabat Bea Cukai memasuki tahap pemeriksaan saksi, dengan Jaksa KPK menghadirkan 40 saksi, dua ahli, dan 382 barang bukti di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Tiga pejabat Ditjen Bea dan Cukai didakwa menerima suap serta gratifikasi senilai total Rp78,8 miliar dari pihak Blueray Cargo dalam bentuk uang rupiah, valuta asing, dan fasilitas hiburan.
  • Jaksa mengungkap uang suap diberikan agar proses pemeriksaan barang impor Blueray Cargo dipercepat, dengan pembagian dana mencapai miliaran rupiah untuk masing-masing terdakwa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Persidangan dugaan korupsi tiga pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah masuk ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa KPK mengatakan bakal menghadirkan 40 saksi hingga 382 bukti selama persidangan berlangsung.

"Dalam rangka pembuktian perkara ini, kami Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan alat-alat bukti keterangan saksi kurang lebih sebanyak 40 orang, ahli kurang lebih sebanyak dua orang," ujar Jaksa KPK, Takdir Suhan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Terdakwa dalam sidang tersebut adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan

"Barang bukti dalam perkara ini yang kurang lebih berjumlah 382 item," kata dia.

Jaksa juga akan memeriksa keterangan para terdakwa serta percakapan WhatsApp dan bukti pendukung lainnya.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa KPK menghadirkan tiga saksi dari pihak Blueray Cargo. Mereka adalah Yohanes Setiawan, Viny Liverie Lie, dan Indra.

Tiga pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp78,8 miliar. Ketiga pejabat itu adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Uang sebesar Rp78,8 miliar itu diterima ketiganya dalam bentuk uang asing dan rupiah senilai Rp61,7 miliar serta fasilitas hiburan senilai Rp1,8 miliar. Uang itu diberikan oleh John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

Rizal menerima bagian Rp14 miliar, Sisprian menerima bagian Rp7 miliar, dan Orlando menerima bagian Rp4.050.000.000 (4,050 miliar), fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1.516.221.515 (1,5 miliar).

Jaksa menyebut uang itu diberikan dengan tujuan agar barang impor Blueray Cargo bisa cepat keluar dari pemeriksaan di Kepabeanan Bea Cukai.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More