Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Usulan Hak Angket Konflik Polri-Kejagung, DPR Belum Bentuk Sampai Hari Ini

Usulan Hak Angket Konflik Polri-Kejagung, DPR Belum Bentuk Sampai Hari Ini
Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) dan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (kiri) dalam jumpa pers di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan belum ada rencana pembentukan hak angket terkait konflik Polri dan Kejagung, meski menghormati usulan dari Legislator Demokrat Benny K Harman.
  • Benny K Harman mengusulkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki ketegangan antara Polri dan Kejaksaan, serta mendesak Presiden Prabowo membentuk Tim Pencari Fakta independen guna meredam konflik.
  • Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan TPPU dalam kasus ASABRI, dengan pelimpahan perkara ke Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menghormati usulan Legislator Demokrat Benny K Herman terkait pembentukan hak angket penyelesaian ketegangan antara Kejaksaan dan Polri.

Menurut Saan, setiap anggota parlemen memiliki hak konstitusional yang sama untuk bersikap dan menyampaikan pandangan mereka. Kendati demikian, dia memastikan, DPR belum berencana membentuk hak angket sebagaimana usulan tersebut.

"Ya itu hak anggota ya, hak anggota ya, anggota tentu hak konstitusional mereka ya untuk semua terkait dengan hak-hak anggota yang ada di DPR," kata Saan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

"Sampai hari ini belum ada (pembentukan hak angket)," imbuh Waketum Partai NasDem itu.

1. Legislator Demokrat usul pembentukan hak angket

Benny K Herman
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Herman. (Dok. DPR RI).

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, mengusulkan parlemen menggunakan hak angket untuk menyelesaikan ketegangan antara Kepolisian dan Kejaksaan.

Usulan ini disampaikan Benny menyusul penanganan sejumlah kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan antara dua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di Tanah Air,” kata Benny kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Benny menyampaikan, ketegangan antara Polri dan Kejaksaan tidak boleh dibiarkan apalagi peristiwa ini bukan kali pertama terjadi. Karena itu, DPR dinilai perlu mempertimbangkan pembentukan hak angket.

Kendati demikian, hak angket tersebut harus diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, bukan mengintervensi secara teknis perkara atau merusak prinsip due process of law.

"DPR RI perlu segera mempertimbangkan penggunaan Hak Angket sebagai instrumen konstitusional tertinggi dalam fungsi pengawasan,” ucap Benny.

2. Prabowo didesak segera bentuk tim pencari fakta

Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79, di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (12/6/2026). (IDN Times/M. Ilman Nafian)

Lebih jauh, Presiden Prabowo Subianto didesak segera mengambil langkah strategis dengan membentuk tim pencari fakta untuk mengatasi ketegangan antara Polri dan Kejaksaaan.

“Sembari proses politik hak angket bergulir di DPR, kami mendesak Presiden Prabowo selaku Kepala Negara untuk segera mengambil langkah darurat dengan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Independen atau mengoptimalkan Menko Polkam melakukan clearing house guna meredam benturan di lapangan secara instan,” kata dia.

Menurut dia, konflik Kejaksaan-Polri merupakan alarm keras bagi eksistensi negara hukum. Oleh sebab itu, parlemen tidak boleh bersikap pasif dan sekadar menjadi penonton.

“Hak Angket adalah jalan konstitusional untuk menyelamatkan institusi penegak hukum kita dari kehancuran kredibilitas, sekaligus memastikan roda pemerintahan Presiden Prabowo berjalan di atas rel penegakan hukum yang bersih, berwibawa, dan bebas dari ego sektoral,” tutur dia.

3. Polri tetapkan Febrie Adriansyah tersangka kasus TPPU

antarafoto-konferensi-pers-jampidsus-febrie-adriansyah-1783675132.jpg
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Diketahui, Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara ASABRI. Selain itu, Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil korupsi. Selanjutnya, perkara yang menyeret kedua tersangka itu dilimpahkan ke Kejagung.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Dalam kasus ini, Febrie dijerat dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Namun demikian, hingga Minggu (12/7/2026), Febrie belum menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.

Sementara itu, Don Ritto telah dilakukan penahanan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More