Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah di kawasan Jakarta Selatan senilai total Rp6,5 miliar. Rumah itu disita terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.
"Bahwa pada 8 September 2025, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6,5 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (9/9/2025).
Budi menjelaskan, rumah itu disita dari ASN Kementerian Agama. Diduga rumah itu dibeli dari hasil korupsi.
"Rumah disita dari salah satu pegawai Kementerian Agama (ASN pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh), yang dibeli pada tahun 2024 secara tunai, dan diduga berasal dari fee jual-beli Kuota Haji Indonesia," jelasnya.
Diketahui, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) umum setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025. Meski sudah memulai penyidikan, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK Sita 2 Rumah di Jaksel Senilai Rp6,5 M Terkait Kasus Haji

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
KPK menyita 2 rumah senilai Rp6,5 miliar di Jakarta Selatan terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Rumah disita dari pegawai Kementerian Agama yang diduga dibeli dari hasil korupsi penjualan kuota haji Indonesia.
KPK telah menerbitkan SPRINDIK umum dan memulai penyidikan, namun belum menetapkan tersangka. Diperkirakan kasus ini merugikan negara Rp1 triliun.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Follow Us