Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dugaan Korupsi Haji, KPK Periksa Wasekjen GP Ansor Syarif Hamzah

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK memeriksa Wasekjen GP Ansor terkait dugaan korupsi kuota haji
  • KPK panggil 7 saksi, termasuk Zainal Abidi dan Rizky Fisa Abadi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wasekjen GP Anshor, Syarif Hamzah Asyathry. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindakan pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (4/9/2025).

1. KPK panggil 7 saksi

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya. Mereka adalah Zainal Abidi (Komisaris Independen PT Sucofindo), Rizky Fisa Abadi (Kasubdit di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus 2022-2023), Muhammad Al Fatih (Sekretaris Eksekutif Kesthuri), Juahir (Divisi Visa Kesthuri).

Lalu, KPK juga memanggil Firda Alhamdi (PT Raudah Eksati Utama), Syam Resfiadi (Ketua Sapuhi), dan Agus Syafi (Kasubdit di Bina Penyelenggaraan Haji Khusus 2023-2024).

2. KPK sudah terbitkan sprindik

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025. Meski sudah memulai penyidikan, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

3. Kerugian negara Rp1 triliun

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita 1,6 juta dolar Amerika Serikat, empat mobil, serta lima tanah dan bangunan. KPK juga sudah memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (1/9/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Didemo Mahasiswa, DPRD DKI Janji Tindaklanjuti Transparansi BUMD

04 Sep 2025, 15:51 WIBNews