Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya, Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah, beserta empat orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus terkait dugaan suap infrastruktur dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dari OTT di Kolaka Timur itu, KPK telah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp225 juta.
"Untuk proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021 di Rutan KPK," ujar Ghufron dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube KPK RI, Rabu (22/9/2021).