Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK mengingatkan adanya potensi tindak pidana korupsi dalam penempatan dana Rp200 triliun ke bank Himbara.

  • KPK siap melakukan pengawasan terhadap penempatan dana tersebut untuk mencegah terjadinya korupsi.

  • Tantangan bagi KPK untuk memastikan kebijakan tersebut memberikan efek positif bagi perekonomian masyarakat.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang mengeluarkan kebijakan penempatan dana Rp200 triiliun ke sejumlah bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Baru-baru ini pemerintah melalui Menteri Keuangan itu sudah mengucurkan dana sebesar Rp200 triliun dari yang selama ini tersimpan di Bank Indonesia kepada bank-bank Himbara. Tentunya itu akan menjadikan perekonomian mikro kita menjadi bergairah dan bank-bank Himbara bisa memberikan kredit kepada masyarakat sehingga perekonomian kita bisa berjalan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Sabtu (20/9/2025).

1. Ada potensi korupsi

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (IDN Times/Aryodamar)

Meski ada sisi positif, KPK mengingatkan ada juga sisi negatif. Contohnya potensi dugaan korupsi.

“Sisi negatifnya tentunya ada potensi-potensi tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha, kreditnya kemudian macet karena memang ini kreditnya kredit fiktif,” ujar Asep.

2. KPK akan lakukan pengawasan

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (IDN Times/Aryodamar)

Asep mengatakan, penempatan dana tersebut menjadi tantangan bagi KPK untuk melakukan pengawasan. Ia berharap tak ada korupsi dalam kebijakan tersebut sehingga berdampak positif bagi masyarakat.

“Itu menjadi sebuah tantangan juga bagi kami di KPK untuk melakukan pengawasan, monitoring nanti dari Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring untuk mengawasi, sehingga bisa berjalan dengan baik dan memberikan efek positif bagi ekonomi masyarakat,” ujarnya.

3. Menkeu Purbaya alihkan uang Rp200 T ke lima bank nasional

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Gedung DPR. (IDN Times/Triyan).

Menkeu Purbaya telah mengalihkan dana negara Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke lima bank naisonal. Lima bank tersebut, yakni PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dengan alokasi Rp55 triliun, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Rp55 triliun, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Rp25 triliun, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Rp55 triliun, serta PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) Rp10 triliun.

“Jadi, saya pastikan dana Rp200 triliun itu masuk ke sistem perbankan hari ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9).

Kebijakan ini dilakukan dengan menggunakan skema deposit on call, sebuah bentuk penempatan dana yang bersifat fleksibel. Adapun deposit on call merupakan jenis simpanan berjangka sangat pendek, biasanya di bawah 30 hari.

Berbeda dari deposito berjangka, deposito on call adalah deposito yang dapat diambil kapanpun nasabah menginginkan, asalkan dengan pemberitahuan minimal 1 sampai 3 hari sebelumnya. Jenis deposito satu ini umumnya tidak ditawarkan perusahaan secara bebas, karena pencairannya membutuhkan proses administrasi panjang. Meski demikian, perusahaan biasanya akan menawarkan fasilitas tersebut kepada nasabah-nasabah khusus dengan simpanan dalam jumlah besar.

Editorial Team