Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tiga celah korupsi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). KPK turut mengawal pelaksanaan SPMB guna memitigasi potensi praktik rasuah, seperti suap dan gratifikasi.
“Kita soroti tiga celahnya, yaitu penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi. Ketika kami terjun langsung di Jakarta, transparansinya sudah baik, tetapi masih ada ekspektasi dari pihak-pihak yang tidak lolos SPMB, sehingga ada oknum yang mencoba memanfaatkan celah tersebut,” kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
KPK Soroti 3 Celah Korupsi SPMB: Suap, Pemerasan, dan Gratifikasi

1. Pengawasan harus diperketat agar celah korupsi menyempit
Menurut Linda, pengawasan SPMB tidak semata bertujuan mencegah korupsi. Lebih dari itu, pengawasan diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengawasan ini bisa dilakukan melalui inspektorat di setiap pemerintah daerah. Dengan pengawasan yang diperketat, celah-celah tersebut dapat semakin dipersempit,” ujarnya.
2. Survei KPK sebut masih banyak ditemukan pungli dan pemberian imbalan
Kekhawatiran SPMB dinodai praktik kecurangan bukan tanpa dasar. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan masih adanya praktik-praktik yang mencederai integritas dalam proses penerimaan murid baru.
Sebanyak 28 persen responden mengaku masih menemukan pungutan liar dalam pelaksanaan SPMB. Sementara itu, 10 persen responden menyebut adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu dalam proses penerimaan peserta didik baru.
3. Kemendikdasmen klaim perketat pengawasan
Terkait hal tersebut, Direktur Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Yuli Haryanto menjelaskan, regulasi SPMB terus diperkuat guna menutup berbagai celah kecurangan.
“Sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pascapelaksanaan, kami lakukan secara optimal. Tentu bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT), kami juga melakukan pengawasan secara bersama-sama,” ujar Yuli.