250 Personel Dishub-TNI Diterjunkan Tertibkan Parkir Liar di Cawang

- Sebanyak 250 personel gabungan dari Dishub DKI, Satpol PP, dan TNI diterjunkan menertibkan parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, usai viral di media sosial.
- Empat kendaraan diderek setelah pemiliknya tak memindahkan mobil dalam waktu 10 menit; penertiban dilakukan secara persuasif namun tegas sesuai aturan.
- Dinas Perhubungan mengimbau warga patuhi rambu dan gunakan area parkir resmi dengan ketentuan waktu berbeda di sisi barat dan timur Jalan Mayjen Sutoyo.
Jakarta, IDN Times – Sebanyak 250 personel gabungan dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP dan TNI menertibkan parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur usai jadi sorotan di media sosial.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan pihaknya mendengar masukan masyarakat dan juga melihat kondisi di lapangan.
"Kami hadir melakukan penertiban secara persuasif namun tetap tegas sesuai peraturan. Sebelum dilakukan penderekan, petugas memberikan waktu 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya,” ujar Budi saat memimpin penertiban parkir liar di Kawasan Cawang, Jumat (26/6/2026)
1. Sebanyak 250 personel gabungan diterjunkan

Budi menerangkan dalam kegiatan tersebut, sekitar 250 personel gabungan diterjunkan. Hasilnya, empat kendaraan berhasil diderek karena tetap parkir tidak sesuai ketentuan.
"Kendaraan diderek setelah petugas memberikan kesempatan selama 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya," ucapnya.
2. Penertiban akan dilakukan bertahap

Budi menegaskan, penertiban akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai lokasi sesuai hasil evaluasi lapangan dan masukan masyarakat.
“Penertiban dilakukan secara adil, tidak pandang bulu, dan konsisten. Seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang parkir tidak sesuai ketentuan akan ditertibkan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Budi.
3. Aturan parkir di Cawang yang resmi

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas dan memanfaatkan lokasi parkir resmi yang tersedia di sekitar kawasan.
Untuk diketahui, di Jalan Mayjen Sutoyo sisi barat (arah Tanjung Priok), parkir di badan jalan diperbolehkan dengan pola parkir serong 45 derajat, kecuali pada pukul 06.00–10.00 WIB.
Sementara itu, di sisi timur (arah Cililitan), parkir diperbolehkan dengan pola paralel, kecuali pada pukul 16.00–20.00 WIB pada hari kerja. Di luar waktu tersebut, kendaraan tetap dapat parkir sesuai ketentuan yang diatur melalui rambu di lokasi.

















