Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar berziarah ke makam mantan Ketua DPR Taufik Kiemas di TMP Kalibata, Jakarta Selatan pada Minggu (25/9/2022) (IDN Times/Aryodamar)
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar berziarah ke makam mantan Ketua DPR Taufik Kiemas di TMP Kalibata, Jakarta Selatan pada Minggu (25/9/2022) (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus ini terjadi ketika Muhaimin Iskandar atau Cak Imin masih menjadi menterinya.

Hal ini terungkap ke publik ketika Cak Imin dideklarasikan sebagai bakal calon Wakil Presiden RI mendampingi Anies Baswedan. Meski begitu, KPK membantah pengusutan kasus ini dilakukan karena Cak Imin mencalonkan diri.

"Jauh sebelum itu kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut, kami pun sudah melakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakkan hukumnya," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Senin (4/9/2023).

1. Ada proses panjang yang telah dilalui KPK

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan bahwa kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Juli 2023, lalu surat periintah penyidikannya sudah keluar pada Agustus 2023. Namun, sebelum itu ada proses panjang yang telah dilakukan KPK.

"Sebelumnya ada proses-proses penerimaan laporan, telaah dan verifikasi lebih dulu di (bagian) pengaduan masyarakat kedeputian informasi dan data, lalu berproses panjang di kedeputian penindakan, hingga naik penyelidikan berupa pengumpulan keterangan sampai akhirnya diputuskan naik penyidikan Juli 2023," jelasnya.

"Jelas pada proses penerimaan laporan hingga penyelidikan saja kami pastikan butuh waktu panjang lebih dahulu, tidak sebulan dua bulan, bahkan bisa lebih dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk pikuk politik pencapresan," imbuhnya.

2. KPK berpeluang periksa Cak Imin

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (dok. PKB)

Sebelumnya, KPK mengungkapkan kasus sistem proteksi TKI di Kemnaker terjadi pada 2012 ketika Cak Imin menjadi menteri. KPK pun tak menutup peluang memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

"Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempusnya, waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempusnya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu (2012) ya siapa yang menjabat di tahun itu," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Sabtu (2/9/2023).

3. Tiga orang sudah jadi tersangka dalam kasus Kemnaker

Ilustrasi (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka secara resmi kepada publik.

Kasus ini diduga terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal itu mengatur tentang perbuatan korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

KPK pun akan menggali informasi terkait kasus ini lewat berbagai cara. Mulai dari mencari bukti hingga memeriksa saksi-saksi

Editorial Team

EditorAryodamar