Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cak Imin Berpeluang Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi di Kemnaker

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat mengunjungi pemudik di Pool Damri Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2022). (IDNTimes/Melani Putri)
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat mengunjungi pemudik di Pool Damri Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2022). (IDNTimes/Melani Putri)

Jakarta, IDN Times  - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berpeluang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja.

Peluang itu terbuka karena Wakil Ketua DPR 2019-2024 itu merupakan menteri saat kasus ini terjadi.

"Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempusnya, waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempusnya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu (2012) ya siapa yang menjabat di tahun itu," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Sabtu (2/9/2023).

1. Semua sosok yang terlibat akan diperiksa

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur (IDN Times/Aryodamar)
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur (IDN Times/Aryodamar)

Asep memastikan tidak hanya memeriksa Cak Imin saja. KPK akan memanggil dan memeriksa semua pihak terkait kasus ini.

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujarnya.

2. KPK sudah tetapkan tiga tersangka

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka secara resmi kepada publik.

"Identitas dari para pihak ini kami pastikan nanti, jadi tunggu dulu sekarang masih berposes. Sampai nanti ketika cukup pasti kami segera umumkan pada masyarakat," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (21/8/2023).

3. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini diduga terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal itu mengatur tentang perbuatan korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

KPK pun akan menggali informasi terkait kasus ini lewat berbagai cara. Mulai dari mencari bukti hingga memeriksa saksi-saksi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us